Hukum  

Ungkap Kecurangan MinyaKita, Polri Dalami Kerugian Masyarakat

Redaksi
Ungkap Kecurangan MinyaKita, Polri Dalami Kerugian Masyarakat

FaktaID.net – Publik dikejutkan dengan terbongkarnya praktik curang dalam distribusi minyak goreng kemasan Minyakita. Produk yang seharusnya berisi satu liter ternyata hanya memiliki isi 700 hingga 800 mililiter.

Polri kini tengah menyelidiki total kerugian masyarakat akibat praktik ini, sementara satu tersangka berinisial AWI telah ditetapkan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan audit untuk memastikan dampak dari kasus ini.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Pakar: Untuk Menutup Celah Hukum

“Kerugian masyarakat masih dihitung. Kami perlu melihat jumlah barang yang sudah didistribusikan karena ada sekitar 400 hingga 800 dus per hari yang tersebar,” ujar Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).

Audit ini akan mencakup jumlah botol yang telah beredar serta bahan baku yang digunakan dalam proses produksi untuk menentukan besarnya pelanggaran.