FaktaID.net — Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tanggung jawab sembilan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Serah terima tahap dua dilakukan pada Senin (23/6/2025) sore sebagai bagian dari proses hukum menuju tahap dakwaan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Masing-masing tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan KPK sambil menunggu jaksa penuntut umum menyempurnakan surat dakwaan dan proses pelimpahan ke persidangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan modus mengimpor minyak mentah jenis RON 90 atau pertalite yang kemudian dicampur menjadi RON 92 atau pertamax. Aksi ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023 dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun. (DR)






