FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah melakukan penyelidikan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Kamis (30/10), Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa status Erwin yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih sebagai saksi.
“Kasusnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025,” ujar Irfan kepada awak media.
Irfan belum merinci lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat Erwin. Namun, ia mengungkapkan bahwa tim pidana khusus Kejari Bandung telah memeriksa lebih dari tiga orang saksi, yang terdiri dari pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN).
“Atas proses penyidikan yang berlangsung hari ini, tim penyidik dari seksi pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung. Tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di berbagai lokasi di Kota Bandung,” kata Irfan.
Menurutnya, penyelidikan kasus ini telah berjalan selama tiga bulan terakhir. Dalam proses tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Yang pasti alat bukti kuat untuk lanjut ke tahap penyidikan,” tegas Irfan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, membenarkan bahwa Wakil Wali Kota Bandung Erwin tengah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Saat ini tim penyelidik Kejari Kota Bandung sedang melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung,” ujar Anang.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Kota Bandung, mengingat posisi Erwin sebagai pejabat aktif di lingkungan pemerintahan daerah. Kejari Bandung menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (DR)






