FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lamakan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol.
“Kasus ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024. Kedua tersangka masing-masing berinisial IDL selaku Kepala Desa Lamakan dan T selaku Bendahara Desa,” ungkap Kejari Buol, dikutip Sabtu (27/9).
Modus yang digunakan, antara lain melakukan penarikan dana di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), membuat pengeluaran fiktif, serta melakukan pengadaan barang yang tidak pernah direalisasikan.
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Buol tertanggal 21 Agustus 2025, kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp597 juta.
Kejari Buol menahan keduanya untuk pertama kali selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DR)




