Setelah penunjukan, W bersama Direktur PT CPM menandatangani kontrak pengadaan senilai Rp26.397.800.000 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Dalam proses penyidikan, tim menemukan adanya dugaan penyimpangan serius. Pembayaran proyek telah dilakukan hingga 100 persen, sementara progres pekerjaan di lapangan baru mencapai 1,79 persen.
Penyidik juga menduga terjadi mark up anggaran serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, tersangka W diduga mengarahkan spesifikasi teknis kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan, serta menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan isi kontrak.
Kejari Depok menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (DR)




