Daerah  

Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Antena RRI Senilai Rp26,3 Miliar

Redaksi
Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Antena RRI Senilai Rp26,3 Miliar
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Antena RRI/Foto: Kejari Depok)

Ihsan menjelaskan, tersangka W diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta diduga menerima suap atau gratifikasi terkait proyek tersebut.

Sementara itu, tersangka M selaku Direktur PT CPM diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mengajukan tagihan pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan, memperoleh keuntungan secara tidak sah, serta diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada PPK.

“Adapun akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan BPKP Provinsi Jawa Barat,” kata Ihsan.

Baca Juga :  Polda Jatim Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Komodo di Manggarai Timur

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu, keduanya juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski telah berstatus tersangka, Kejari Depok belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Baca Juga :  Polda Kaltara Sita Ratusan Dokumen Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Kerugian Negara Rp275 Miliar

“Saat ini, kedua tersangka masih kooperatif sehingga tim penyidik belum melakukan penahanan. Belum ya, belum melakukan penahanan sampai detik ini kepada kedua tersangka tersebut,” tutup Ihsan. (DR)