Daerah  

Kejari Kota Pasuruan Tahan Dua Kepala PKBM Terkait Dugaan Korupsi Dana BOP

Redaksi
Kejari Kota Pasuruan Tahan Dua Kepala PKBM Terkait Dugaan Korupsi Dana BOP
Dok. Panahan Dua Tersangka Kepala PKBM di Kota Pasuruan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOP/Foto: Kejari Kota Pasuruan)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Non Formal pada PKBM Untung Suropati dan PKBM Cempaka Tahun 2021 hingga 2024 pada Kamis (16/10).

Dua tersangka tersebut adalah Kepala PKBM Cempaka, Ely Harianto (EH) dan Kepala PKBM Suropati, Luluk Masluhah (LM). Keduanya kini telah ditahan di dua lokasi berbeda. EH dititipkan di Lapas IIB Pasuruan, sementara LM menjalani penahanan di Rutan Bangil.

Baca Juga :  Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi Proyek Sarpras Disdik Jatim

Penyidik menduga keduanya telah melakukan manipulasi dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang digunakan untuk pencairan dana bantuan. Beberapa laporan kegiatan yang diajukan bahkan diketahui tidak pernah terlaksana di lapangan.

“Modusnya adalah membuat laporan fiktif dan penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan belajar masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, dilansir Sabtu (18/10).

Baca Juga :  Keributan di Kemang Raya, Polisi Amankan 19 Orang dan Selidiki Penyebab Bentrokan

Deni menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp697.369.600. Dari jumlah itu, PKBM Suropati menimbulkan kerugian sebesar Rp448.659.700, sedangkan PKBM Cempaka menimbulkan kerugian Rp208.709.900.

Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Mereka kemudian dibawa ke Rutan dan Lapas dengan pengamanan dari pihak Kepolisian serta Intelijen Kejaksaan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 10 Debt Collector Yang Lakukan Pengeroyokan dan Pengrusakan Mobil di Mapolsek Bukitraya

Langkah tegas ini, lanjut Deni, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.

“Kejaksaan akan terus mengawal transparansi penggunaan dana bantuan pemerintah agar tepat sasaran, serta memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan,” tegasnya. (DR)