FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau mengamankan sejumlah dokumen penting dan CPU komputer saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau pada Selasa, 3 Februari 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuk Linggau, Willy Pramudya Ronaldo, didampingi Kepala Seksi Intelijen Armein Ramdhani.
Proses penggeledahan juga mendapat pengamanan dari personel TNI guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan kantor untuk mencari serta mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa dan mengamankan dua container box berisi berbagai dokumen serta CPU komputer yang selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan supremasi hukum serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut, dan Kejari Lubuk Linggau memastikan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (DR)






