FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi pada Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023–2024.
Kedua tersangka tersebut yakni, TD selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, dan AB yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muna.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-1460/P.3.13/Fd.2/09/2025 dan Nomor: B-1435/P.3.13/Fd.2/09/2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Muna,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, pada Senin (8/9).
Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya ditaksir mencapai Rp932.092.534. Hamrullah menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“TD tetap menandatangani dokumen pertanggungjawaban meski laporan penggunaan anggaran dari Puskesmas Lohia tidak pernah masuk. Sementara AB lalai memverifikasi realisasi belanja BOK,” jelasnya.
Perbuatan tersebut, lanjut Hamrullah, menyalahi aturan pengelolaan keuangan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2023.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan.
“Atensi kami saat ini memang pada dugaan penyimpangan di Puskesmas Lohia, tetapi tidak menutup kemungkinan lingkupnya lebih luas. Pihak lain bisa saja ikut terseret,” tegasnya. (DR)




