Daerah  

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Sita Mobil Mewah dan Uang Dolar AS

Redaksi
Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Sita Mobil Mewah dan Uang Dolar AS
Dok. Penahanan Tiga Tersangka Korupsi di Kementerian PU.

Sementara itu, tersangka RS dan AS diduga secara bersama-sama merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.

“RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ujar penyidik.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II, Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp64 Miliar

Dalam proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta juga telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari unsur Kementerian PU, BUMN maupun swasta.

“Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkap penyidik.

Baca Juga :  Dua Wisatawan Tewas Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Diduga Berenang di Zona Terlarang

Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (21/5/2026). Tersangka DP ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (DR)