Daerah  

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Sita Mobil Mewah dan Uang Dolar AS

Redaksi
Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Sita Mobil Mewah dan Uang Dolar AS
Dok. Penahanan Tiga Tersangka Korupsi di Kementerian PU.

FaktaID.net – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (21/5/2026). Ketiga tersangka berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Penetapan tersangka dilakukan terhadap Direktur Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026 berinisial DP. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.

Baca Juga :  Kejari Tangerang Geledah Kantor PT ASM Terkait Dugaan Korupsi Rp8 Miliar

Selain DP, penyidik juga menetapkan Sekretaris Dirjen Cipta Karya berinisial RS dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.

“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai Januari 2026 inisial DP atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum,” demikian keterangan penyidik.

Baca Juga :  Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Proyek RKB SMP Rp7,5 Miliar

Dalam perkara tersebut, DP diduga melakukan pemerasan serta menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah jenis Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

“Peranan tersangka DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix,” lanjut penyidik.