Uang senilai Rp6,505 miliar itu dikembalikan oleh Y Vina Maharani, istri dari ANH, yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa dana pengembalian tersebut langsung dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejati Jawa Tengah dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
Penyitaan uang dari tersangka ANH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/M.3/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.
Diketahui, ANH atau Andi Nur Huda telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Arta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3072/M.3/Fd.2/04/2025 tanggal 30 April 2025.
Dalam perkara pembelian tanah dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar tersebut, Kejati Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni ANH, AM, dan IZ. Tersangka AM diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pilkada 2024, namun tidak berhasil memenangkan kontestasi.
AM diduga terlibat dalam proses perundingan pembelian tanah oleh PT CSA yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan dengan estimasi mencapai Rp237 miliar.
“Penyidik telah melakukan pencarian, berbagai macam cara dilakukan, untuk mencari atau recovery terhadap keuangan negara tersebut,” ujar Aspidus Kejati Jateng. (DR)




