“Dari hasil penyidikan, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp1,33 miliar,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, seluruh pengeluaran uang disebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari tersangka ED.
Uang yang terkumpul kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada tersangka lain berinisial AM.
“Seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM,” katanya.
Sebelumnya Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, serta H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan ED selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (DR)




