Daerah

Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit

Redaksi
×

Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit

Sebarkan artikel ini
Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit
Dok. Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit/Foto: Penkum Kejati Kalbar).

FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit di wilayah Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2023.

Penggeledahan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB. Dua lokasi menjadi sasaran, yakni kantor yang berada di Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya tindakan hukum tersebut saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga :  Kejari Malang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI, Kerugian Negara Capai Rp542 Juta

“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Kajati Kalbar, dikutip Selasa (20/1).

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan. Langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi dan telah memperoleh izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan itu, tim penyidik Kejati Kalbar mendapat pengawalan ketat dari petugas TNI. Sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja dan arsip dokumen, diperiksa secara menyeluruh.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Kejari Kobar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati Kalbar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Operasi Pekat Siginjai: Polda Jambi Tangkap 274 Preman, 32 Orang Ditahan

“Seluruh barang yang disita akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan Penyitaan di Kantor Kejati,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami hasil penggeledahan. Kasipenkum menegaskan Kejati Kalbar akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait detail perkara maupun pihak-pihak yang terlibat pada waktu yang tepat. (DR)