Pekerjaan tidak melibatkan konsultan perencana, tidak mengacu pada rencana induk pelabuhan, serta tidak dilengkapi dokumen AMDAL, Detail Engineering Design (DED), master plan, maupun izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Saat itu BHS menyusun sendiri perencanaan pembangunan tanpa melibatkan konsultan perencanaan,” ujar Agustiawan.
Pada tahap IV pelaksanaan proyek, BHS dan MA diduga merekayasa progres pekerjaan seolah-olah telah mencapai 100 persen dengan menerbitkan dokumen Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) pada 15 Desember 2016.
Atas dasar dokumen tersebut, pembayaran proyek dilakukan secara penuh untuk dermaga tipe A dan tipe B. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2017 kembali dialokasikan dana lebih dari Rp4 miliar untuk kegiatan pemeliharaan.
Namun pada tahap V, tersangka OW bersama pihak PT Ikra Visindo Teknologi dan konsultan pengawas kembali menerbitkan dokumen kemajuan pekerjaan yang menyatakan progres 100 persen, meski kualitas dan kuantitas pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21.021.100.154,00. (DR)




