FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, TS, dan DYO. MS diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong periode 1 Januari 2023 hingga 23 November 2023.
Sementara TS menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran untuk periode 23 November 2023 hingga 31 Desember 2023. Sedangkan DYO merupakan Kepala Sub Bagian Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2023.
Dalam proses penyidikan, aparat penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti.




