Daerah  

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Belanja Barang dan Jasa di Setda Sorong

Redaksi
Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Belanja Barang dan Jasa di Setda Sorong
Dok. Penahanan Tiga Tersangka Korupsi Belanja Barang dan Jasa di Setda Sorong/Foto: Kejati Papua Barat)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, TS, dan DYO. MS diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong periode 1 Januari 2023 hingga 23 November 2023.

Baca Juga :  Kejari Sinjai Geledah Empat Kantor Pemkab Sinjai Terkait Kasus Korupsi Proyek SPAM dan Dana Hibah

Sementara TS menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran untuk periode 23 November 2023 hingga 31 Desember 2023. Sedangkan DYO merupakan Kepala Sub Bagian Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2023.

Dalam proses penyidikan, aparat penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti.