“Bahwa adapun alat bukti yang telah diperoleh oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam perkara ini, diantaranya adalah, 35 Keterangan Saksi, 1 Keterangan Ahli, yakni Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI dan dokumen surat,” ungkap keterangan ke Kejati Papua Barat dikutip Kamis (16/4).
Dengan demikian Penyidik Kejari Papua Barat berdasarkan minimal 2 alat bukti telah menetapkan tersangka MN, tersangka TS dan tersangka DYO dalam perkara dugaan Korupsi Belanja Barang Dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kab. Sorong Tahun Anggaran 2023.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. Untuk dakwaan primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk dakwaan subsidair, dikenakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU yang sama.
“Bahwa terhadap para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Sorong selama 20 hari ke depan sejak tanggal 15 April 2026 s.d tanggal 04 Mei 2026,” tutup keterangan tersebut. (DR)




