FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembiayaan kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy serta PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (Sulbagut) pada periode 2015 hingga 2024.
Kedua tersangka tersebut masing-masing merupakan koordinator kerja sama di dua periode berbeda, yaitu LT yang menjabat pada 2015–2022 dan JL yang memegang posisi serupa pada 2022–2024.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan membuka empat rekening bank tanpa izin resmi.
“Para tersangka membuka 4 rekening bank tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah/KPPN, dan rekening tersebut bukan merupakan rekening resmi milik Universitas Sam Ratulangi,” ungkap Kejati Sulut dalam keterangannya, dikutip Selsas (9/12).
Tindakan itu dinilai bertentangan dengan PMK No. 252/PMK.05/2014, khususnya Pasal 5 yang mengharuskan pembukaan rekening BLU memperoleh persetujuan tertulis dari Kuasa BUN/BUD.
Selain itu, penyidik mengungkap adanya pembayaran kegiatan penyusunan dokumen AMDAL dan penelitian kerja sama yang tidak sesuai ketentuan.
“Para tersangka diduga melakukan pembayaran yang tidak berdasarkan prestasi pekerjaan riil, tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah,” tegas Kejati Sulut.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan kontrak kerja sama, terutama Pasal 10 yang mengatur bahwa pembayaran harus didasarkan pada prosedur yang sah dan dilengkapi dokumen pendukung seperti surat permohonan pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara pembayaran, kwitansi, faktur pajak, hingga berita acara serah terima ketika pekerjaan telah selesai 100%.
Dari hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.323.954.230.
“Kerugian negara sekurang-kurangnya mencapai Rp4,3 miliar,” jelas laporan audit tersebut.
Kejati Sulut memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut. “Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk pemanggilan saksi-saksi tambahan, penyitaan dokumen terkait, dan pendalaman aliran dana dalam rangka kepentingan pembuktian,” tutup Kejati Sulut. (DR)






