Daerah  

Dijerat Pasal Korupsi, Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Jaksa Gadungan ke JPU Kejari OKI

Redaksi
Dijerat Pasal Korupsi, Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Jaksa Gadungan ke JPU Kejari OKI
Dok. Dua Tersangka Jaksa Gadungan/Foto: Kejati Sumsel)

FaktaID.net – Kasus dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat menyamar sebagai jaksa di Sumatera Selatan kini memasuki babak baru. Kedua pelaku dalam kasus jaksa gadungan tersebut segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penyidik Kejati Sumsel telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) pada Rabu, 12 November 2025.

Menurut Vanny, kedua ASN tersebut dijerat perkara dugaan tindak pidana korupsi karena berupaya menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) OKI.

Baca Juga :  Sindikat BBM Ilegal di Pesawaran Lampung Diungkap, 32 Orang Diamankan

Adapun kedua tersangka yang telah diserahkan yaitu BA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau staf pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, yang berperan bersama-sama dengan tersangka BA dalam kasus tersebut.

“Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Usai pelaksanaan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Sumsel, penanganan perkara kini sepenuhnya beralih ke pihak penuntut umum Kejari OKI.

Baca Juga :  Kejari Palangka Raya Geledah Kantor KPU, Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujarnya.

Kasus jaksa gadungan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ASN yang seharusnya menjadi teladan, namun justru mencederai integritas aparatur negara dengan berpura-pura menjadi penegak hukum. (DR)