Kemenag Cairkan Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Juni 2025, Ini Syarat Lengkapnya

Redaksi
Kemenag Cairkan Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Juni 2025, Ini Syarat Lengkapnya
Dok. Menteri Agama, Nasaruddin Umar/IG)

FaktaID.net – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Program ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto dalam meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025). Ia menjelaskan bahwa Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dalam dua tahap setiap tahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan menerima Rp1.500.000 setiap tahap pencairan atau setiap semester.

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” sebut Menag.

Baca Juga :  KPK Kalah Dipraperadilan, Status Tersangka Helmut Hermawan Gugur

Menag juga menambahkan bahwa saat ini proses verifikasi dan sinkronisasi data calon penerima masih berlangsung.

“Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” sambungnya.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno mengungkapkan bahwa terdapat 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan menerima bantuan ini.

Baca Juga :  Resmi, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Dari Luar Negeri

“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Berikut adalah kriteria guru RA dan madrasah yang berhak menerima tunjangan insentif tersebut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
  2. Belum lulus Sertifikasi.
  3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau NUPTK dari Kementerian Pendidikan.
  4. Mengajar pada Satminkal binaan Kemenag.
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah non-PNS dengan masa kerja minimal dua tahun secara terus menerus.
  6. Terdaftar di satuan administrasi pangkal madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag.
  7. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  8. Memiliki beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.
  9. Tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain atau dari DIPA Kemenag.
  10. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
  11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  12. Tidak menjadi tenaga tetap di instansi lain.
  13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  14. Dinyatakan layak bayar oleh sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.

(DR)