Menurut Yusuf, seluruh barang dan dokumen yang diperoleh dari hasil penggeledahan akan ditelaah lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non-intervensi.
Selain kantor WIKA di Jakarta Timur, penyidik Kortas Tipikor Polri juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain di Jawa Timur. Beberapa di antaranya meliputi kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, kediaman Direktur Utama PT Multinas Indonesia Tjahjadi Djajadibrata, serta kantor PT Barata Indonesia di Gresik.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan Kortas Tipikor Polri untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek modernisasi PG Assembagoes yang diduga menimbulkan kerugian negara. (DR)




