Daerah  

Polres Kepulauan Anambas Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase Senilai Rp 10,18 Miliar

Redaksi
Polres Kepulauan Anambas Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase Senilai Rp 10,18 Miliar
Dok. Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase/Foto: Polres Kepulauan Anambas)

MA diduga mengatur agar proyek diberikan kepada CV Tapak Anak Bintan. Ia kemudian mencairkan uang muka 30% ke rekening yang bukan milik perusahaan tanpa adendum. AZ selaku direktur tetap meloloskan pencairan tersebut meski mengetahui uang muka tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perusahaan juga hanya berperan dalam administrasi kontrak, sementara pekerjaan fisik dialihkan kepada individu berinisial PR tanpa prosedur subkontrak yang sah. Selain itu, para tersangka telah menerima sebagian fee sebesar 2% atau Rp 39,7 juta, serta menyetujui pencairan uang muka ke rekening pribadi tanpa mempertanggungjawabkan pelaksanaan pekerjaan hingga proyek akhirnya mangkrak.

Baca Juga :  Kejari Halbar Tahan Eks Sekda Halbar dan Kadis DPMPTSP Terkait Korupsi Proyek Letter Sign

Proses penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. PY diamankan di Bekasi Selatan pada 23 November 2025, AZ ditangkap di Batu, Tanjungpinang pada 25 November 2025, dan MA dibekuk di Batam pada 26 November 2025.

Dalam kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 81 dokumen, material konstruksi berupa besi, baja moulding, campuran beton, satu unit laptop, serta uang tunai Rp 248,25 juta.

Baca Juga :  Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar Dari PT APBS Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (DR)