MA diduga mengatur agar proyek diberikan kepada CV Tapak Anak Bintan. Ia kemudian mencairkan uang muka 30% ke rekening yang bukan milik perusahaan tanpa adendum. AZ selaku direktur tetap meloloskan pencairan tersebut meski mengetahui uang muka tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perusahaan juga hanya berperan dalam administrasi kontrak, sementara pekerjaan fisik dialihkan kepada individu berinisial PR tanpa prosedur subkontrak yang sah. Selain itu, para tersangka telah menerima sebagian fee sebesar 2% atau Rp 39,7 juta, serta menyetujui pencairan uang muka ke rekening pribadi tanpa mempertanggungjawabkan pelaksanaan pekerjaan hingga proyek akhirnya mangkrak.
Proses penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. PY diamankan di Bekasi Selatan pada 23 November 2025, AZ ditangkap di Batu, Tanjungpinang pada 25 November 2025, dan MA dibekuk di Batam pada 26 November 2025.
Dalam kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 81 dokumen, material konstruksi berupa besi, baja moulding, campuran beton, satu unit laptop, serta uang tunai Rp 248,25 juta.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, dan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (DR)




