“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kepada tersangka berinisial BA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Lapas Pondok Rajeg,” katanya.
Rinaldy menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan BAP berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi dalam proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara.
“Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara, di mana perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bogor juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,117 miliar dari konsultan pengawas PT Daya Cipta Dianrancana. Dana tersebut disita sebagai barang bukti dan menjadi bagian dari total kerugian negara dalam perkara ini.
Dalam penyidikannya, Kejari Kabupaten Bogor mengungkap adanya dugaan mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, yang diduga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. (DR)




