Berita  

KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Rp12 Miliar Dana Pemerasan Lewat Rekening Kerabat

Redaksi
KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Rp12 Miliar Dana Pemerasan Lewat Rekening Kerabat
Dok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, dalam praktik pemerasan terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA).

KPK menyebut dugaan penerimaan aliran dana dalam kasus tersebut telah berlangsung sejak 2010, saat Hery masih menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA di Kemnaker.

Meski kemudian berpindah jabatan hingga pensiun sebagai aparatur sipil negara, aliran dana diduga tetap mengalir bahkan hingga sekitar tahun 2025.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin, Satu Unit Mobil Diamankan

“Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1).

Selain menelusuri aliran dana, KPK juga menduga Hery menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama kerabatnya. Penyidik menduga Hery menampung uang hasil pemerasan senilai sekitar Rp12 miliar melalui rekening milik kerabatnya.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya,” kata Budi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.

Delapan tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam rentang waktu 2019 hingga 2024 atau pada masa jabatan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan total uang yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp53,7 miliar.

Baca Juga :  Panglima TNI Pimpin Sertijab Sejumlah Perwira, Perkuat Profesionalisme Organisasi

Sebagai informasi, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing sebagai syarat untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. (DR)