Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang ijon atau uang jaminan proyek yang direncanakan untuk tahun mendatang.
Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami HM Kunang yang juga merupakan ayah kandung Ade, serta pihak swasta berinisial SRJ.
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau jaminan proyek yang direncanakan akan dikerjakan pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
SRJ diketahui merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan sejumlah proyek di wilayah Kabupaten Bekasi. Ia juga diduga menjalin komunikasi secara intensif dengan Ade Kuswara sejak akhir tahun 2024. (DR)






