Berita

KPK Geledah Kantor Kemnaker Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi RPTKA

Redaksi
×

KPK Geledah Kantor Kemnaker Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi RPTKA

Sebarkan artikel ini
KPK Geledah Kantor Kemnaker Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi RPTKA
Dok. Kantor Kementerian Tenaga Kerja.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini, terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Baca Juga :  2,5 Ton Logistik dan RON dari Mabes Polri Tiba di Aceh, Siap Didistribusikan ke Korban Bencana

“Hari ini Tim KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan penyidikan dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media, Rabu (21/5).

Sebelumnya KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5).

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Menurut Budi, proses penyidikan masih berjalan, termasuk kegiatan penggeledahan di kantor Kemenaker. (DR)