Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3) dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam. Saat ini, dua orang lainnya masih berstatus saksi.
KPK mengungkap bahwa empat dari enam tersangka merupakan pejabat DPRD dan pemerintah daerah, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.
Daftar Tersangka
Tersangka penerima suap:
1. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah
2. Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin
3. Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah
4. Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati
Tersangka pemberi suap:
5. M Fauzi alias Fablo (pihak swasta)
6. Ahmad Sugeng Santoso (pihak swasta).
(DR)






