Berita  

KPK Geledah Rumah Terkait Korupsi Iklan BJB, Ini Kata Ridwan Kamil

Redaksi
KPK Geledah Rumah Terkait Korupsi Iklan BJB, Ini Kata Ridwan Kamil
Dok. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” tambahnya.

KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini sejak 27 Februari 2025. Hingga kini, sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun KPK belum mengumumkannya ke publik.

Baca Juga :  Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Jurist Tan, Red Notice Disiapkan

Menurut pernyataan Setyo, keputusan mengenai tindak lanjut kasus ini sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” jelasnya.