“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” tambahnya.
KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini sejak 27 Februari 2025. Hingga kini, sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun KPK belum mengumumkannya ke publik.
Menurut pernyataan Setyo, keputusan mengenai tindak lanjut kasus ini sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” jelasnya.




