FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami informasi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan yang tengah diusut lembaganya.
“Benar, sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi dimaksud,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8) dikutip dari detik.com.
Idianto, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung, dimintai keterangan untuk dicocokkan dengan pernyataan sejumlah saksi lain yang sudah diperiksa sebelumnya.
“Keterangan dari setiap saksi tentu penting untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkaranya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
Lembaga antirasuah itu menduga dua perusahaan swasta, PT DNG dan PT RN, menyuap tiga pejabat terkait demi memenangkan tender proyek. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya aliran dana sekitar Rp2 miliar yang ditarik dari pihak swasta.
“Yang kemungkinan besar uang Rp2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Sabtu (28/6). (DR)






