Berita

KPK Periksa Tiga Jaksa Terkait Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Sumut

Redaksi
×

KPK Periksa Tiga Jaksa Terkait Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Sumut

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Tiga Jaksa Terkait Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Sumut
Dok. Gedung Merah Putih KPK.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga jaksa terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari kasus yang sebelumnya menjerat lima orang lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Tiga jaksa yang dipanggil yakni mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon.

Baca Juga :  Bersifat Sementara, Sukamta Dukung Presiden Prabowo Evakuasi Korban Luka dan Anak Yatim Palestina

“Sudah kami minta keterangan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu melalui pesan singkat, pada Jumat (15/8), dikutip dari Tempo.

Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung telah berkoordinsi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan itu.

KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi, sementara Jamwas fokus pada penyelidikan dugaan pelanggaran etik oleh para jaksa tersebut.

Baca Juga :  How childhood viral infections may later drive multiple

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh KPK, termasuk jika jaksa internal harus diperiksa.

“Tidak mempermasalahkan, kalau memang ibaratnya [salah. Kita tidak akan melindungi,” ujar Anang kepada awak media di Gedung Kejagung, Selasa (22/7), sebagaimana dikutip dari Kabar24.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mencampuri upaya pemanggilan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, apalagi jika menyangkut dugaan pelanggaran etik atau hukum oleh aparat kejaksaan sendiri. (DR)