Hukum  

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos, Kerugian Negara Rp200 Miliar

Redaksi
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos, Kerugian Negara Rp200 Miliar
Dok. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Dari jumlah tersebut, tiga merupakan individu dan dua lainnya adalah korporasi.

“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8).

Baca Juga :  Pakar Apresiasi Penyitaan Hotel Ayaka Suites Pada Kasus Sritex, Tekankan Urgensi UU Perampasan Aset

Meski begitu, Budi belum mengungkap secara rinci nama maupun identitas para tersangka. Ia hanya menegaskan bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut cukup besar.

“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” tandas Budi.

Baca Juga :  KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya mulai disidik sejak 26 Juni 2024, ketika KPK mengumumkan penyelidikan atas pengadaan bansos presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Selain itu, KPK juga telah mencekal empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Disni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), yang diketahui merupakan kakak dari Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. (DR)