FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Dari jumlah tersebut, tiga merupakan individu dan dua lainnya adalah korporasi.
“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8).
Meski begitu, Budi belum mengungkap secara rinci nama maupun identitas para tersangka. Ia hanya menegaskan bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut cukup besar.
“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” tandas Budi.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya mulai disidik sejak 26 Juni 2024, ketika KPK mengumumkan penyelidikan atas pengadaan bansos presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Selain itu, KPK juga telah mencekal empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Disni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), yang diketahui merupakan kakak dari Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. (DR)




