Hukum  

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Dugaan Pemerasan Terkait TKA di Kemnaker

Redaksi
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Dugaan Pemerasan Terkait TKA di Kemnaker
Dok. Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo.

“Tersangka SH, WP, HY, DA, diduga memerintahkan PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan,” lanjutnya.

Budi mengungkapkan, para tersangka hanya akan memproses permohonan dari pihak yang sudah menyerahkan uang terlebih dahulu atau menjanjikan imbalan setelah dokumen terbit. Sementara itu, berkas milik pemohon yang tidak bersedia membayar akan diabaikan atau diperlambat.

Selain itu, dalam tahap wawancara, calon TKA yang belum membayar tidak diberitahu jadwalnya, sehingga agen mereka harus menghubungi pihak terkait dan akhirnya dimintai uang tambahan.

Baca Juga :  Satgas Halilintar Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Biji Timah di Belitung Timur

Lebih jauh, Budi mengatakan bahwa para TKA yang telah berada di Indonesia tanpa izin tinggal dan kerja dikenai denda bulanan sebesar Rp1 juta. Hal ini kerap dimanfaatkan untuk memaksa agen TKA membayar agar proses izin bisa segera diselesaikan.

Budi mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak di Kemenaker. Ia juga menyebut empat tersangka utama—Suhartono, Haryanto, Wisnu, dan Devi—secara aktif menerima uang dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh Gatot, Putri, Jamal, dan Alfa.

Uang hasil pungli itu digunakan untuk kepentingan pribadi, konsumsi staf, dan berbagai kegiatan di luar anggaran resmi.

Baca Juga :  Polri Tangkap Pejabat Komdigi Terkait Kasus Judi Online

Besaran dana yang diterima para tersangka pun mencapai miliaran rupiah. Disebutkan, Haryanto menerima hingga Rp18 miliar, disusul Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar, Gatot Rp6,3 miliar, Devi Rp2,3 miliar, Alfa Rp1,8 miliar, Jamal Rp1,1 miliar, Wisnu Rp580 juta, dan Suhartono Rp460 juta.

Sebagian dari uang tersebut telah dikembalikan kepada negara dengan total mencapai Rp5 miliar. Namun, Budi menegaskan bahwa praktik pemerasan ini telah terjadi sejak tahun 2012. (DR)