Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring mengungkapkan, selain uang Rp30.990.000 yang telah diserahkan, polisi juga menemukan uang dari sejumlah kepala sekolah yang telah dipersiapkan untuk disetorkan.
“Dari dua oknum staf tersebut diamankan uang Rp 30,990.000 uang yang sudah disetor oleh oknum kepsek. Kemudian ada uang dari oknum kepsek yang sudah siap disetorkan berjumlah Rp71.216.000,” kata Doni.
Menurut Doni, penyidik saat ini telah melakukan penahanan terhadap dua staf PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin tersebut.
“Saat ini dua staf PPPK dinas pendidikan Banyuasin yang kita lakukan penahanan. Sementara oknum kepsek, bendahara maupun vendor yang diamankan sudah dipulangkan (berstatus saksi),” ujarnya.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pemerasan tersebut, termasuk aliran uang serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026. (DR)




