Pakar Desak KPK Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

Redaksi
Pakar Desak KPK Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID)

“Kan ini pejabat dan berkaitan dengan masalah keluar dan masuknya barang ke Indonesia yang seharusnya membayar biaya, kan kita juga bayar biaya untuk pendapatan negara. Ini yang terjadi, jadi saya secara objektif saja, harusnya jangan sampai ada dugaan dijaga jangan sampai ada orang-orang tertentu yang tidak tersentuh,” tegasnya.

Ia juga menilai pemeriksaan justru dapat menjadi kesempatan bagi pihak yang disebut dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi secara resmi apabila tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Dan sebetulnya pada yang bersangkutan juga kalau memang tidak ya malah kesempatan kan dapat waktu klarifikasi. Jadi jangan berharap yang bersangkutan yang menyodorkan diri untuk diperiksa. Mestinya penegak hukum bisa menempatkan diri, memastikan bahwa yang bersangkutan itu disebutkan menerima itu tidak,” katanya.

Baca Juga :  Oknum Petugas KSOP Kendari Yang Tendang Dagangan Dicopot Dari Jabatannya

Lebih lanjut, Yenti menekankan bahwa apabila dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara terbukti, maka perkara tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang harus diproses secara transparan dan tanpa tebang pilih.

“Karena yang kalau menerima kan jelas ya, pejabat menerima dan ada kerugian negara, kan ini korupsi. Ya harusnya penegakan hukum terhadap korupsi ini ya yang apa ya, jangan sampai ada pandangan bahwa hukum itu memang tajam ke bawah, eh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Itu sebaiknya ya diselesaikan lah, jangan terus dibiarkan tuh diam-diam terus menguap begitu saja,” pungkasnya.

Baca Juga :  BPK Lakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan Divisi Humas Polri Tahun Anggaran 2024

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan, Djaka Budhi Utama disebut menerima aliran dana senilai sekitar Rp21 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field, terkait pengurusan kegiatan impor. Dugaan tersebut kini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar penegak hukum segera melakukan pendalaman lebih lanjut. (DR)