FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki keyakinan kuat dalam membuktikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook melalui dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut Yenti, jaksa masih menggunakan ketentuan dalam UU Tipikor lama meski saat ini Indonesia telah memiliki KUHP baru. Ia menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal tersebut cukup berat.
“Menurut pandangan saya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) lama, meskipun saat ini sudah ada KUHP yang baru. Pada pasal tersebut, ancaman pidana minimal adalah 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun,” kata Yenti dalam keterangannya yang diterima Ahad (17/5).
Ia menilai sejak awal aparat penegak hukum telah bekerja berdasarkan alat bukti yang disiapkan selama proses penyidikan hingga persidangan.
“Sejak awal, aparat penegak hukum (penyidik dan penuntut umum) tampaknya bekerja dengan asas presumption of guilt (praduga bersalah) berdasarkan alat bukti yang mereka siapkan,” ujarnya.
Yenti mengungkapkan, salah satu bukti penting yang menjadi perhatian jaksa adalah dokumentasi elektronik terkait pertemuan pada Mei, sebelum terdakwa dilantik menjadi menteri pada Oktober.
“Di antaranya adalah bukti elektronik berupa dokumentasi pertemuan pada bulan Mei—sebelum terdakwa dilantik sebagai Menteri pada bulan Oktober. Alat bukti tersebut kini telah menjadi dokumen resmi persidangan,” jelasnya.
Selain itu, jaksa juga menyoroti keterlibatan perusahaan terkait dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek. Dalam dokumen prospektus perusahaan, terdakwa Nadiem disebut memiliki saham dan catatan utang yang berkaitan dengan pembahasan proyek tersebut.
“Pembicaraan mengenai proyek inilah yang terjadi saat terdakwa belum menjabat sebagai Menteri, dan hal itu menjadi poin krusial bagi Jaksa,” kata Yenti.




