Ia menambahkan, ketika terdakwa telah menjabat sebagai Menteri dan bertindak sebagai Penanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), muncul kebijakan yang dinilai memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Secara pribadi, saya melihat benang merah kasus ini ada pada pertemuan bulan Mei yang kemudian terdokumentasi. Setelah menjabat sebagai Menteri, muncul instruksi seperti ‘go ahead with Chromebook’. Pernyataan inilah yang dipegang erat oleh Jaksa,” tuturnya.
Yenti juga menyinggung adanya pihak-pihak yang tidak sejalan dengan kebijakan pengadaan Chromebook dan kemudian dicopot dari jabatannya.
Menurutnya, hakim nantinya akan mendalami unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut, termasuk apakah tindakan yang dilakukan merupakan kehendak bebas atau dilakukan karena tekanan tertentu.
“Hakim nantinya harus mendalami unsur mens rea (niat jahat) di balik tindakan tersebut: apakah didasari kesadaran penuh demi mencapai tujuan tertentu, atau sekadar menyadari adanya kemungkinan risiko,” ujarnya.
Terkait tuntutan pidana, Yenti menyebut JPU sangat yakin dengan dakwaan primer Pasal 2 terkait penyalahgunaan kewenangan yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta merugikan keuangan negara.
Sementara itu, mengenai uang pengganti, ia menjelaskan nominalnya harus menyesuaikan dengan nilai kerugian negara atau hasil korupsi yang dinikmati terdakwa sesuai Pasal 18 UU Tipikor.
“Dalam kasus ini, tuntutan pidana pengganti selama 9 tahun tergolong sangat tinggi—mengingat nilai kerugiannya mencapai Rp5 sekian triliun. Padahal biasanya, pidana subsidier uang pengganti berkisar sekitar 2 tahun,” pungkasnya. (DR)




