Daerah

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala KCP Pos Rimo Terkait Kasus Korupsi Rp1,9 Miliar

Redaksi
×

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala KCP Pos Rimo Terkait Kasus Korupsi Rp1,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polda Aceh Tahan Mantan Kepala KCP Pos Rimo Terkait Kasus Korupsi Rp1,9 Miliar
Dok. Penahanan Mantan Kepala KCP Pos Rimo Terkait Kasus Korupsi Rp1,9 Miliar/Foto: Polda Aceh)

FaktaID.net – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43). Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan modus transaksi fiktif.

DW ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Jumat, 26 September 2025. Penetapan itu dilanjutkan dengan penahanan setelah penyidik memastikan cukup bukti melalui serangkaian proses penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi, menyita barang bukti berupa uang Rp67.556.000, serta 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo.

Baca Juga :  Sekretaris KPU Balikpapan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Selain itu, penyidik juga mengandalkan hasil Audit PKKN dari BPKP Provinsi Aceh, keterangan ahli auditor, hingga gelar perkara untuk memperkuat bukti.

Mahliadi menjelaskan, DW diduga menyelewengkan dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 melalui dua mekanisme, yakni aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro).

Dalam praktiknya, DW tidak mematuhi prosedur otorisasi transaksi dan bahkan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) agar tampak sah sesuai aturan.

Baca Juga :  Kejati Jabar Amankan Jaksa Gadungan di Bogor, Gunakan Identitas Palsu untuk Tipu Korban

“Faktanya, sejumlah dana operasional yang tersedia di aplikasi Wesel Pos dan Pospay KCP Rimo berada dalam penguasaan tersangka karena kewenangan jabatannya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi, melalui transaksi fiktif,” ungkap Mahliadi, Selasa, 30 September 2025.

Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.963.537.000. Angka tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh melalui surat Nomor: PE.03/SR-2401/PW01/5/2025 tertanggal 18 September 2025.

Atas perbuatannya, DW yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (DR)