Daerah  

Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Mobil Online, 11 Tersangka Ditangkap di Tiga Kota

Redaksi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Mobil Online, 11 Tersangka Ditangkap di Tiga Kota
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Penipuan Jual Beli Mobil Online/Foto: Polda Jatim)

Sementara kelompok Batam yang terdiri dari MJ, AN, dan BD bertugas mencari korban melalui marketplace dan media sosial. Mereka mengambil foto serta data kendaraan dari platform jual beli mobil, lalu mengunggah ulang di Facebook Marketplace dengan harga murah untuk menarik minat korban.

Setelah korban tertarik, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan nomor telepon yang dikendalikan pelaku.

“Korban seolah-olah bertransaksi normal, padahal pembayaran diarahkan ke rekening penampung milik sindikat,” paparnya.

Baca Juga :  Polda Jatim Gencarkan Operasi Pekat, 1.475 Tersangka Premanisme Diamankan

Adapun kelompok Samarinda diduga menjadi pusat pengendali utama jaringan tersebut. AF disebut sebagai otak utama, RN bertugas merekrut dan menghubungkan jaringan, SH mengatur pencairan dana, sedangkan WY mengelola rekening penampung akhir.

Menurut Kombes Bimo, para tersangka di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil, satu unit Kawasaki Ninja R, tujuh buku tabungan BCA, dua vendor rekening koran BCA, 30 telepon genggam, serta sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :  Kejari Kukar Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Factory Sharing

Dari aksi tersebut, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan antara Rp5 miliar hingga Rp7 miliar. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (DR)