Daerah  

Kejari Sigi Tetapkan Kadis dan Sekdis Peternakan Tersangka Dugaan Korupsi Fee Proyek

Redaksi
Kejari Sigi Tetapkan Kadis dan Sekdis Peternakan Tersangka Dugaan Korupsi Fee Proyek
Dok. Penahanan Kadis dan Sekdis Peternakan Terkait Dugaan Korupsi Fee Proyek/Foto: Kejari Sigi)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan kedua tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Sigi, Irwan Ganda Saputra, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Sigi, Selasa (19/5).

Baca Juga :  Kejati DIY Tahan Mantan Kadis Kominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Bandwidth Internet

Dua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial I selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta MA yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, penyidik menemukan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah penyedia proyek. Para penyedia diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan persentase tertentu dari nilai pekerjaan setelah dipotong pajak.

Baca Juga :  Satgas PKH Kembali Tindak Tambang Ilegal di Bangka Tengah, 9 Alat Berat Berhasil Diamankan

“Pada tahun 2023, besaran setoran yang diminta mencapai 10 persen untuk seluruh jenis pekerjaan,” ungkap Irwan dalam keterangannya.

Sementara itu, pada tahun 2024 persentase setoran disebut meningkat. Untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan, dan konsultansi pengawasan, setoran diduga mencapai 20 persen. Sedangkan untuk pekerjaan pembangunan fisik tetap dipatok sebesar 10 persen.