Penyidik mengungkap total uang yang diduga diterima dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp767.750.000. Nilai tersebut berasal dari sejumlah penyedia proyek dengan rincian Rp562,7 juta, Rp130 juta, Rp55 juta, dan Rp20 juta.
Selama kurang lebih dua bulan proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi serta meminta keterangan ahli guna memperkuat pembuktian perkara.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya dokumen proyek, rekening koran, buku tabungan, telepon genggam, kendaraan bermotor, uang tunai, hingga barang bukti elektronik lainnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam jabatan,” jelas Irwan.
Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2026. (DR)




