FaktaID.net – Direktorat (Subdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 9,87 kilogram serta 30 ribu butir pil ekstasi. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.
Empat pelaku berhasil ditangkap yakni ZM (30), AF (23), DS (37), dan seorang perempuan berinisial SA (28). Diketahui, ZM dan SA merupakan pasangan suami istri yang turut serta dalam aksi peredaran narkoba ini.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini. Berawal dari informasi mengenai pergerakan narkotika pada Senin, 10 Februari 2025, dinihari, tim kepolisian melakukan pengintaian ketat.
Tim berhasil mencegat sebuah mobil Daihatsu Sigra merah di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Pelalawan.
“Tiga tersangka, yaitu ZM, SA, dan AF, berhasil diamankan dalam operasi ini. Namun setelah pemeriksaan, mobil tersebut tidak membawa narkotika,” ujar Kombes Putu dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/2)
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga tim kepolisian kembali mencegat sebuah mobil Daihatsu Sigra silver di lokasi yang tidak jauh dari tempat pertama.




