“Penyidik menemukan transaksi senilai Rp1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi yang diterima oleh FA dari HY,” jelasnya.
Dalam upaya pelacakan aset hasil tindak pidana, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berasal dari keuntungan perdagangan satwa liar. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator, serta dua kendaraan roda empat.
“Kendaraan roda empat disita dari tersangka FS, sedangkan uang tunai sebesar Rp650 juta dan satu unit ekskavator disita dari tersangka FA,” ungkap Ade Kuncoro.
Selain itu, polisi turut mengamankan berbagai dokumen pendukung, seperti rekening koran, dokumen jaminan fidusia kendaraan, spesifikasi perjanjian perusahaan, hingga invoice yang diduga terkait dengan kepemilikan aset hasil tindak pidana.
Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat sekaligus menelusuri aset tambahan yang diduga berasal dari hasil perdagangan satwa liar dan pencucian uang. (DR)




