Lebih lanjut, Kombes Pol. Djoko menekankan bahwa aksi premanisme merupakan bentuk kejahatan yang meresahkan dan tidak bisa ditoleransi. Ia memastikan kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sebagai upaya pencegahan dan penindakan yang lebih efektif, Bidhumas Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aksi premanisme di sekitar mereka.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau tanpa pulsa. Kepolisian siap merespon pengaduan 24 jam,” ungkap Kabidhumas.
Sebelumnya, Polda Sulteng mengungkap enam kasus yang berkaitan dengan tindakan premanisme, antara lain satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga kasus pungutan parkir liar, satu kasus penadahan barang curian, dan satu kasus premanisme murni.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan 10 orang terduga pelaku serta barang bukti berupa dua unit sepeda motor, uang tunai Rp420 ribu, dan buku catatan retribusi,” ungkap Djoko.
Polda Sulteng turut menggandeng unsur pemerintah daerah serta TNI dalam pelaksanaan operasi di lapangan. Sinergi ini, menurut Djoko, sangat penting guna memastikan keberhasilan operasi secara optimal dan berkelanjutan. (DR)






