“Kasus tersebut sedang dalam proses untuk melengkapi keterangan-keterangan. Kita tidak ingin pada saat meningkatkan status penanganan perkara ini ke sidik, tetapi kemudian jangan sampai ada keterangan yang belum lengkap, sehingga kita harus kembali mundur,” katanya.
Oleh karena itu, Kapolda Sumsel meminta jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel, khususnya Subdit III Tipidkor, untuk memberikan atensi dan pengawalan khusus agar penanganan perkara tersebut dapat dituntaskan secara profesional.
“Kami pastikan agar perkara tersebut menjadi atentsi khsusus, apalagi kasus tersebut menjadi polemik ditengah masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik mengungkap adanya indikasi kuat dugaan praktik mark up dalam pengadaan lahan rawa seluas sekitar 44.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Lahan tersebut dibeli oleh Pemerintah Kota Palembang dengan harga sekitar Rp995.000 per meter persegi. Padahal, nilai pasar lahan di kawasan tersebut diperkirakan tidak lebih dari Rp250.000 per meter persegi.
Lebih ironis lagi, pemilik lahan disebut hanya menerima pembayaran sekitar Rp55.000 per meter persegi. Perbedaan harga yang sangat mencolok itu memunculkan dugaan terjadinya praktik mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga diperkirakan mencapai Rp35 miliar. (DR).




