Iman menegaskan bahwa Polri akan bersikap proaktif dalam menangani persoalan yang menyangkut kepentingan publik, khususnya perkara yang berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan. Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” katanya.
Menurut Iman, peristiwa tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, kepastian mengenai penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap pihak terkait, keterangan para saksi, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian kejadian dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan berdasarkan fakta hukum,” ujar Budi. (DR)




