FaktaID.net — Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan motif pelaku pelecehan seksual di kereta Commuter Line Stasiun Tanah Abang dilakukan karena dorongan hasrat tinggi usai melihat korban.
“Pada saat itu korban menggunakan pakaian ketat dan memiliki postur tubuh yang bagus,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, dalam konferensi pers, Rabu (16/4).
Firdaus menjelaskan, pelaku berinisial HU (29) mengaku tak bisa menahan dorongan hasratnya ketika berada satu gerbong dengan korban di dalam kereta jurusan Parung Panjang–Tanah Abang. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah mengalami pelecehan seksual, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Berkat kerja sama dengan pihak KAI Commuter, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di area eskalator Stasiun Tanah Abang.
Atas perbuatannya, HU dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun. (DR)






