Daerah

Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Orang Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah NPCI 2024

Redaksi
×

Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Orang Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah NPCI 2024

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Orang Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah NPCI 2024
Dok. Konferensi Pers Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI 2024 Kabupaten Bekasi/Foto: Polres Metro Bekasi)

FaktaID.net – Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait pengusutan dugaan penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, Kasi Humas AKP Aliyani, dan Kasi Propam AKP P. Marbun di Lobby Utama Polres Metro Bekasi, Jababeka, Cikarang Utara, Kamis (27/11).

Baca Juga :  Proyek Jembatan Otista Lebih Bayar Rp1,8 Miliar, Dana Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

Penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pada pengelolaan dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi senilai Rp12 miliar.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa 61 saksi, termasuk ahli pidana dan auditor, serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni KD dan NY.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Mantan Kepala KSOP Belawan sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PNBP

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi mengungkap bahwa dugaan penyalahgunaan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan penggunaan dana hibah untuk kebutuhan pribadi. KD disebut memakai sekitar Rp2 miliar untuk biaya kampanye Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.