Sementara NY diduga mengalihkan Rp1,79 miliar untuk pembayaran uang muka dan angsuran dua unit mobil Toyota Innova Zenix atas nama kerabatnya.
“Untuk menutupi penggunaan dana pribadi, kedua tersangka diduga membuat kegiatan fiktif, mulai dari seleksi cabang olahraga, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga, hingga belanja modal kesekretariatan, yang kemudian dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa.
Sejumlah barang bukti diamankan, meliputi dokumen SK Bupati Bekasi terkait hibah, proposal pencairan dana, laporan pertanggungjawaban, mutasi rekening, perjanjian kredit, serta uang tunai Rp400 juta.
Kombes Mustofa menegaskan komitmen kepolisian untuk mengawal kasus ini. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Penyalahgunaan dana publik tidak akan ditoleransi. Kami akan menindak tegas siapapun yang merugikan keuangan negara dan menyalahi amanah publik, agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.” tegas Kapolres.
Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, mencakup Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9. Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi mulai dari satu hingga 20 tahun penjara.
“Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Selain itu, langkah hukum yang dilakukan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar penggunaan dana hibah dan APBD Kabupaten Bekasi selalu tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.” pungkasnya. (DR)




