Daerah

Polres Lahat Gelar Sidak Minyak Goreng dan Bahan Pokok di Pasar PTM

Redaksi
×

Polres Lahat Gelar Sidak Minyak Goreng dan Bahan Pokok di Pasar PTM

Sebarkan artikel ini
Polres Lahat Gelar Sidak Minyak Goreng dan Bahan Pokok di Pasar PTM

Untuk menjaga stabilitas harga, Polres Lahat akan terus mengawasi operasi pasar murah, yang telah dilakukan delapan kali dan masih dijadwalkan dua kali lagi dalam bulan ini.

Selain itu, pihak berwenang telah memasang banner imbauan harga minyak goreng sesuai HET di berbagai titik strategis di pasar.

Polres Lahat juga mengingatkan bahwa pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET secara sengaja dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar, sesuai Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Kejari Buol Tahan Kades dan Bendahara Desa Terkait Korupsi Dana Desa Rp597 Juta

“Kami akan mengambil langkah hukum tegas bagi pedagang yang melanggar,” tegas Ipda Achmad Syarif.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Lahat, Tarmidi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya hanya memberikan teguran lisan kepada pedagang yang menjual di atas HET.

Pemerintah daerah terus berupaya menjaga stabilitas harga bahan pokok agar masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan harga yang tidak wajar.