Daerah  

Polresta Samarinda Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PD-BPR Kota Samarinda

Redaksi
Polresta Samarinda Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PD-BPR Kota Samarinda
Dok. Konferensi Pers Penetapan Dua Tersangka Korupsi PD-BPR Kota Samarinda.

FaktaID.net – Polresta Samarinda resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Kota Samarinda.

Dua tersangka tersebut adalah ASN (35) selaku Kepala Bagian Kredit dan SL (40) yang berperan sebagai penyedia data fiktif. Penetapan status hukum ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas temuan penyimpangan internal di perusahaan daerah tersebut, di mana seluruh modal operasional bersumber dari Pemerintah Kota Samarinda.

Penyimpangan diduga terjadi dalam kurun Januari 2019 hingga Mei 2020, yang berdasarkan audit resmi BPKP Kalimantan Timur, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.683.553.134.

Baca Juga :  Kejari Wajo Tetapkan Dua ASN Tersangka Korupsi Hibah Persuteraan, Total Tersangka Jadi Tiga

Penyidik mengungkap bahwa kedua tersangka diduga berkolusi dalam sejumlah tindakan curang, termasuk penyaluran 15 fasilitas kredit fiktif senilai Rp 2,745 miliar, penyalahgunaan dana pelunasan kredit nasabah, hingga pencairan deposito tanpa prosedur dan tanpa persetujuan pihak berwenang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memastikan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran aliran dana dan verifikasi dokumen yang terlibat.

Baca Juga :  Sembilan Bintang Soroti Dugaan Suap Pada Pilkada Kota Bogor 2024: "Ada Dusta Dibalik Demokrasi"

“Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup kompleks dan terstruktur. Kami memastikan setiap kerugian negara akibat kejahatan ini dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegas Hendri Umar kepada wartawan di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (3/12).

Saat ini, berkas perkara telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses penelitian lanjutan. Kedua tersangka juga telah ditahan untuk mencegah potensi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (DR)